URGENSI PERDA MADIN UNTUK PENDIDIKANDI KABUPATEN LUMAJANG LEBIH BERKUALITAS
Peraturan daerah tentang madrasah diniyah no 14 tahun 2018 adalah produk hukum Kabupaten Lumjang yang mengatur tentang madrasah diniyah. Peraturan ini telah diundangnkan dan ditetapkan oleh Bupati Thoriqul Haq pada tahun 2018 setelah dilantik menjadi bupati Lumajang.
Perda ini dimaksudkan sebagai payung hukum keberadaan madrasah diniyah yang ada di Kabupaten Lumajang. Merujuk data kementerian agama, tercatat kurang lebih 800 lembaga madrasah diniyah, 500 lebih dari jumlah tersebut tercatat sebagai yang mendapatkan kuota bosda sharing antara pemerintah provinsi jawa timur dan pemerintah daerah kabupaten lumajang tahun anggaran 2024.
Kehadiran perda madin ini merupakan hasil dari tertolaknya FDS (Full Day School) yang secara nasional dianggap merugikan madrasah diniyah. Walhasil setalah FDS ini berhasil di tolak, dengan sigap madrasah diniyah kabupaten lumajang mendesak lahirnya perda madin sebagai upaya proteksi atas keberadaan madrasah diniyah melalui wadah bernama FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) yang pada saat itu dinakhodai oleh Gus Nawawi.
Kehadiran perda ini memberikan harapan besar bagi masyarakat madin yang jumlahnya tidak bisa diremehkan. Tahun 2018 seluruh madin berharap pemberlakuan perda ini, terutama klausul tentang wajibnya sekolah formal menjadikan ijazah madin sebagai syarat wajib siswa masuk ke lembaga pendidikan jenjang berikutnya (red: SD ke SMP dan SMP ke SMA). Dengan demikian ada kepastian bahwa seluruh siswa telah malaksanakan pendidikan keagaamaan pada madrasah diniyah masing masing yang diharapkan hal ini menjadi penekan angka kenakalan remaja di Kabupaten Lumajang.
Pada kepemimpinan Cak Thoriq selama 5 tahun ini, harapan tentang implementasi perda madin ini tinggal harapan, sebab perbup yang mengatur tentang pelaksanaan perda ini justru paradoks dengan klausul yang ada dalam perda diniyah. Bahwa yang dimaksudkan oleh perda madin tidak match dengan perbup yang diterbitkan oleh bapak Bupati Thoriqul Haq. Bisa jadi maksudnya baik, dengan melaksanakan program GSM (Gerakan Sekolah Mengaji) sebagai implementasi daripada perda madin, namun demikian masyarakat madin justru menyayangkan GSM tersebut karena justru melemahkan fungsi dan peran madrasah diniyah dalam masyarakat, sebab didapati kepala madin mengeluh soal adanya GSM karena para santri berkurang sebab pembelajaran keagamaan sudah merasa terpenuhi di sekolah masing masing. Apakah hal ini kemajuan atau kemunduran?
Bahwa tujuan adanya perda madin adalah sebagai upaya proteksi atas keberadaan madin, pun juga sebagai upaya melestarikan dan memastikan keberlangsungan pendidikan agama Islam pada khususnya dan agama agama yang diakui di Indonesia pada umumnya yang dalam sejarahnya lembaga lembaga ini telah berhasil memberikan pondasi keagaaman khususnya akhlak sehinggga angka kenakalan remaja bisa ditekan sedemikian rupa. Kuatnya pondasi keagamaan pada usia sekolah (SD hingga SMA) akan menjadikan konsentrasi pendidikan formal dalam hal transfer of knowledge lebih maksimal kuatnya pondasi keagamaan dan moral sudah diberikan di madrasah madrasah diniyah.
Klausul yang menyatakan bahwa para siswa yang duduk dibangku SD hingga SMP harus dipastikan mengenyam pendidikan diniyah di lembaganya masing masing menjadikan anak anak usia sekolah lebih fokus dan konsentrasi disaat mendapatkan transfer pengetahuan di sekolah umum sehingga dalam diri anak akan tertanam bukan hanya imtak (iman dan taqwa) pun iptek (ilmu pengetahuan dan teknologi) dalam waktu yang sama. Dengan ini terjadi pembagian tugas yang saling melengkapi dan menguatkan antara lembaga pendidikan umum dan pendidikan diniyah.
GSM (Gerakan Sekolah Mengaji) yang seharusnya menjadi nomenklatur lembaga pendidikan keagamaaan justru mereduksi fungsi dan tujuan dua lembaga sekaligus; umum dan keagamaan. Disatu sisi lembaga umum dituntut menelurkan siswa siswa berprestasi dalam hal iptek, disisi lain juga memasukkan materi keagaamaan yang tentu akan menjadikan pemikiran para siswa terpecah. Sementara pendidikan keagamaan (madin) menjadi tak lagi berfungsi karena kebijakan tersebut padahal dalam sejarah, lembaga pendidikan di Indonesia, lembaga inilah yang selama ini melahirkan banyak tokoh bahkan menajdintonggak pendidikan di Nusantara (Red: madrasah diniyah).
Disamping paradoksal antara peraturan bupati dengan perda madin tersebut, GSM ini terkesan dipaksakan; karena resources yang ada tidak mampu memenuhi kebutuhan seluruh lembaga yang ada dikabupaten Lumajang. Kalaupun mampu semisal tentu hal ini justru sekolah umum akan terjebak dengan bahkan disorientasi.
Lembaga seharusnya mampu mencetak para siswa dalam bidang sains dan teknologi dan informasi justru terbebani untuk mengajar anak dalam bidang agama yang hal ini seharusnya sudah dilakukan oleh lembaga keagamaan yang ada yang akahirnya akan memakan tidak hanya waktu, bahkan biaya, sementara output daripada itu justru mogol (setengah setengah).
Dalam hal ini, GSM yang dianggap sebagai implementasi dari perda madin, disamping paradox dengan dengan nafas daripada perda, pun juga merugikan bagi semua pihak, disatu sisi pihak siswa, disisi lain pihak madrasah diniyah yang tentu mengalami penurunan peminat karena merasa sudah dipenuhi urusan materi keagamaannya di sekolah.
Oleh karenanya, perlu kiranya hal ini mendapatkan perhatian serius semua pihak khususnya pemerintah untuk bisanya mengharmonikan dua kelembagaan; madin dan umum. Madrasah diniyah bertugas melakukan transfer of velues berupa dasar dasar keagamaan yang tentu di dalamnya memuat akhlaq dan tatakrama, budi pekerti, semntara sekolah umum bertugas melaksanakan transfer of knowledge dengan menegakkan peraturan daerah tentang madrasah diniyah untuk mencetak generasi emas.
*Oleh : Cak Nash (Pemerhati pendidikan dan ketua DPC FKDT Kabupaten Lumajang)*
